Sabtu, 31 Oktober 2009

MENCARI PASANGAN ALA ROSULULLAH

PENDAHULUAN

Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap insan dalam cita-cita mulia untuk membangun sebuah rumah tangga. Sebuah keluarga bisa dikatakan sakinah apabila dalam keluarga tersebut terjalin hubungan yang harmonis, seperti suami bisa membahagikan istri begitu juga sebaliknya istri bisa senantiasa membahagiakan suami. Dan keduanya mampu mendidik anak yang kelak akan lahir dan besar dalam rumah tangga yang mereka bina, menjadi anak-anak yang sholih dan sholihah, yakni anak-anak yang berbakti pada kedua orang tua, agama, masyarakat, dan bangsanya
Disamping itu keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak family dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. Ketentraman seorang suami dalam membina keluarga bersama sang istri dapat tercapai apabila diantara keduaaya terdapat kerjasama timbal balik yang serasi, selaras dan seimbang.
Namun untuk mewujudkan keluarga sakinah bukan merupakan suatu hal yang mudah. Salah satu aspeknya ialah bagaimana seseorang itu bisa mendapatkan calon pasangan yang benar-benar sesuai dengan apa yang dikretiriakan oleh Al Qur’an dan Al Hadist.
Oleh karenanya dalam makalah ini, penulis mencoba untuk menghadirkan aspek –aspek tersebut, yang sekiranya dapat memungkinkan seseorang itu bisa mendapatkan jodoh yang baik sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah sebagiman yang dicita - citakan. Semua itu memerlukan kiat – kiat khusus dalam mewujudkannya, Apa saja yang perlu dipersiapkan seorang laki – laki untuk membangun sebuah keluarga, bagaimana kriteria jodoh yang sesuai, baik itu untuk laki – laki maupun perempuan berdasarkan apa yang telah diberitakan Allah didalam Al Kitab maupun kabar yang berasal dari sabda Rasul.
Semoga lewat tulisan ini kita bisa menguraikan apa yang sebenarnya harus dipenuhi dalam kriteria jodoh yang baik, sehingga pada nantinya kita bisa membangun rumah tangga yang sakinah dengan jodoh kita. Amin!


PEMBAHASAN

Alasan Tepat Dalam Memilih Pasangan

Peranan istri/wanita dalam keluarga sangatlah menentukan berhasil atau tidaknya suatu keluarga sakinah. Disamping sebagai ibu rumah tangga, Istri juga berperan sebagai pendamping suami. Sebagaimana suami, istri memiliki peranan yang penting sebagai pengendali suami atas langkah-langkah yang akan dilakukan oleh suami, Seumpama ketika suami hendak melakukan langkah yang cenderung akan berdampak negative maka disinilah istri berperan untuk mendampingi dan mengingatkan agar tidak sampai terjerumus pada hal-hal yang negative.
Oleh karena itu, sebelum melangkah ke jenjang pernikahan, calon suami perlu mengenal kriteria calon istri yang baik, begitu juga sebaliknya. Agar keluarga yang akan dibina bersama nanti dapat berjalan dengan baik pula.
Beberapa kriteria calon istri yang baik sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan Al-Hadist antara lain adalah sebagai berikut:
     
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi (QS: An-Nisa’: 3)
Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk memilih pasangan yang kita senangi. Lebih lanjut Rasulullah menegmukakan empat alasan seseorang sebaiknya dinikahi. Dalam sabdanya:
تُنكح المرأة لأربعٍ : لمالها , ولحسبها , ولجمالها , ولدينها , فاظفرْ بذات الدّين تربتْ يداك

“Perempuan itu dinikahi karena empat alasan, yaitu : 1) Karena hartanya, 2) Karena nasabnya, 3 ) Karena kecantikannya, Dan 4) karena agamanya. Maka pilihlah perempuan yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung”.
( HR. Bukhori dan Muslim)
Jika keempat alasan tersebut semuanya telah ada pada seorang gadis, tentulah ia merupakan calon istri yang amat ideal. Seorang calon istri yang kaya raya, dari keturunan yang baik-baik atau keturunan bangsawan misalnya, wajahnya cantik dan taat mengamalkan ajaran agama. Atau sebaliknya bagi perempuan, seorang perjaka kaya, memiliki nasab yang baik, tampan dan ta’at beribadah.
Dengan memahami makna yang tersirat dari hadis di atas, maka kita dapat mengambil pelajaran dalam rangka memilih pasangan yang tepat boleh karena alasan apapun, tetapi tidak boleh lepas dari alasan agama.
Dalam penjelasan di atas, kami telah memaparkan kriteria pasangan yang ideal menurut islam secara umum. Dalam pembahasan berikutnya, kami sajikan kriteria memilih calon suami maupun isteri secara spesifik yang dianjurkan oleh al-Quran maupun hadis.

A. Memilih calon isteri
a. Perempaun Shalihah
Hendaknya perempuan yang dipilih adalah perempuan yang shalihah, yakni perempuna yang kuat keberagamaannya . inilah sifat pokok yang harus menjadi perhatian pertama bagi seorang laki-laki. Perempuan shalihah digambarkan secara jelas dalam al-Quran dalam sebagai berikut:
        
Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka) (QS an-Nisa’:34)

b. Keperawanan
Ada beberapa alasan Nabi menganjurkan menikah dengan perempuan yang masih perawan. Hal ini dapat kita ketahui melalui sabdanya yang artinya:
“Hendaknya kamu menikahi perempuan yang masih gadis, karena gadis itu lebih manis tutur katanya, lebih banyak keturunannya, lebih kecil kemungkinannya berbuat makar, dan lebih bisa menerima pemberian yang sedikit”. (HR. Ibnu Majah dan al-baihaqi).
Dalam kesempatan lain, Nabi juga pernah kedatangan Jabir bin Abdillah yang baru menikah dengan seorang janda. Ketika itu Nabi bertanya kepada Jabir apakah perempuan yang ia nikahi masih perawan atau sudah menjanda. Kemuddian Rasul bersabda:

هلاّ بكراً تلاعبها وتلاعبك
“Mengapa kamu tidak mengawini seorang gadis saja supaya kamu bisa merayunya dan dia juga merayumu”. (HR. Bukhori dan Muslim)

c. Kesuburan calon isteri
Hendaknya memilih calon isteri yang subur, yakni yang memiliki kemungkinan bisa melahirkan anak yang banyak. Hal ini sesuai dengan anjuran Nabi:
خير نساءكم الولود الودود...
“Yang terbaik dari istri-istrimu adalah yang banyak memberikan anak dan sangat berkasih sayang” (HR. Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih)
Apabila belum diketahui keadaannya karena belum pernah kawin, hendaknya diamati kesehatan tubuhnya serta keremajaanya. Kedua sifat ini, pada ghalibnya, merupakan indikasi kesuburan seorang wanita.

d. Bukan keluarga dekat
Hendaknya perempuan bukan keluarga dekat, karena hal ini akan mengakibatkan melemahnya dorongan syahwat. Hal inii sesuai dengan perkataan Nabi:
لا تنكحوا القرابة القريبة , فإن الولد يًخلق ضاويا
“Janganlah kamu memilih seorang istri yang sangat dekat kekerabatannya dengan kamu, sebab adakalanya anak yang lahir kelak menjadi lemah”. Hadis ini menurut Ibnu Shalah: “Tidak dijumpai sumbernya”. Hanya dikenal sebagai ucapan Ibnu Umar.

e. Kafa’ah (sepadan)
Dalam merintis keluarga yang harmonis seseorang harus mencari pasangan yang sepadan. Baik dari segi agamanya, tingkat ekonominya, derajat social maupun intelektualnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan sosial diantara kedua pasangan tersebut. Namun yang terpenting dari semuanya adalah kerelaan dari antara keduanya, karena kerelaan dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antara keduanya. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan al-Quran sebagai berikut:
                •   
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)”

f. Perempuan yang ringan maskawinnya
Perempuan yang ringan maskawinnya juga termasuk kriteria perempuan yang dianjurkan untuk dinikahi. Ada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari Abdullah bin Abbas yang berbunyi:
خير النساء أحسنهنّ وجوهاً وأرخصهنّ مهوراً

“Sebaik-baik wanita adalah yang tercantik parasnya dan termurah maharnya”. Umar r.a melarang perempuan untuk menuntut pembayaran mahar yang tinggi. Katanya:
“Tidak pernah Rasulullah kawin atau mengawinkan puteri-puterinya lebih dari empat ratus dirham”




B. Memilih calon suami

Dalam memilih calon suami, pihak perempuan juga berhak menetukan calon suaminya dengan dibantu oleh kedua orang tua serta walinya. Dan kriteria calon suami tidak jauh berbeda dengan kriteria calon isteri yang telah kami paparkan di atas. Hanya ada beberapa tambahan diantaranya:
a. Laki-laki yang bertanggung jawab
Sebagai pemimpin rumah tangga, laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada isteri. Oleh karena itu, perempuan hendaknya memilih calon suami yang penuh tanggung jawab.
b. Laki-laki yang mampu menafakahi keluarga. Rasulullah pernah memperingatkan dalam hadisnya:
من استطاع منكم الباءة فااليتزوّج
“Barang siapa yang memiliki kemampuan untuk kawin, hendaknya ia kawin” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadis tersebut istilah kemampuan untuk kawin (al-Baa’ata) difahami sebagai kemampuan memenuhi segala kebutuhan sang isteri baik lahiriyah maupun batiniahnya.
c. Laki-laki yang mampu mendidik calon isteri dan anak-anaknya
d. Laki-laki yang bijaksana
e. Shalat istikharah dan lain sebagainya.

C. Korelasi hadis tentang mencari jodoh dengan hukum islam

Sebelum membentuk keluarga melalui upacara pernikahan dengan calon pilihan kita, Calon suami istri hendaknya memahami betul hukum berkeluarga. Dengan mengetahui dan memahami hukum berkeluarga, pasangan suami istri akan mampu menempatkan dirinya pada hukum yang benar. Apakah dirinya sudah diwajibkan oleh agama untuk menikah, baru dusunatkan, dimakruhkan atau bahkan diharamkannya
Hukum berkeluarga atau hukum menikah ada lima, Yaitu :

a. Jaiz ( Boleh )
Inilah asal hukum pernikahan, Menikah hukumnya boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak dilaksanakan.
b. Sunnat
Seseorang disunatkan menikah apabila dirinya telah berkeinginan menikah dan telah memiliki kesiapan jasmani maupun kesiapan rohani.
c. Wajib
Seseorang diwajibkan menikah apabila dirinya telah mampu membiayai hidup berkeluarga dan dikhawatirkan akanterjerumus kedalam lembah perzinahan jika tidak disegerakan untuk menikah
d. Makruh
Menikah hukumnya makruh apabila orang tersebut belum mampu memberikan nafkah terhadap calon keluarganya.
e. Haram
Menikah hukumnya haram bagi orang yang berniat hendak menyakitiki calon pasangan hidup yang akan dinikahinya.
Berdasarkan hal diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasrnya hidup berkeluarga melalui jenjang pernikahan adalah salah satu hal yang ditetapkan dalam tatanan syari’at Islam yang harus dita’ati oleh setiap umatnya, namun dalam hal ini perlu digaris bawahi hal ini adalah bagi mereka yang telah benar-benar siap baik dalam hal fisik, mental maupun finansial. Agar keluarga yang akan mereka bina nantinya bisa menjadi keluarga yang kokoh, sakinah, mawaddah dan penuh dengan rahmat.









Daftar Pustaka

1) Maushu’at al-Hadits, www.islamspirit.com
2) Al-Ghazali. Menyingkap Hakekat Perkawinan, Terj. Bandung: Karisma 1999
3) Kauma, Fuad dan Nipan, Membimbing Isteri Mendampingi suami. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
4) Al-Shabbagh, Mahmus. Tuntunan Keluarga Bahagia menurut Islam, Terj. Al-Sa’adah Al-Jawjiyyah fi Al-Islam. Bandung: Remaja Rosda Karya
5) Shihab, M. Quraish. Tafsir al-Misbah, lentera hati. Tangerang: Lentera Hati
6) Yahya an-Nawawi, Abi zakariya. Riyadus-Shalihin. Beirut: Darul Fikr. 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

selalu pelajarilah...